Breaking News

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Sabu Jalur Aceh-Jambi, Dua Kurir Ditangkap

Polda Sumut tunjukkan barang bukti dan pelaku penyelundupan sabu 25 kg (foto: ist) 

Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang dikirim melalui jalur darat dari Aceh menuju Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sumut setelah melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

"Tim dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 25 kilogram. Dalam kasus ini kami mengamankan dua orang tersangka," ujar Andy Arisandi, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sabu tersebut berasal dari Aceh dan akan dikirim ke wilayah Jambi dengan melintasi Provinsi Sumatera Utara melalui jalur darat.

"Barang ini berasal dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke Jambi dengan melintasi wilayah Sumatera Utara," katanya.

Andy mengungkapkan, kedua tersangka bukan kali pertama menjalankan aksi sebagai kurir narkotika. Berdasarkan pengakuan mereka, sebelumnya pernah mengirim sabu dari Aceh menuju Palembang.

"Ini merupakan pengiriman kedua yang mereka lakukan. Sebelumnya mereka mengaku pernah mengantar sabu dari Aceh ke Palembang, sedangkan kali ini tujuan akhirnya Jambi. Beruntung upaya tersebut berhasil kami gagalkan," ungkapnya.

Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pengendali dan penerima barang haram tersebut di daerah tujuan. Polisi memastikan komitmennya untuk memperketat pengawasan jalur distribusi narkotika yang melintasi wilayah Sumatera Utara.


Sumber: Mistar.id

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM