![]() |
| Wakil Baleg DPR RI, Martin Manurung. (Foto : dpr.go.id) |
LPC-ONLINE COM – Isu RUU Perampasan Aset "dikeluarkan" dari Prolegnas Prioritas 2026 ditepis DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung memastikan RUU itu masih ada dan justru sedang dikebut pembahasannya.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mencoret RUU Perampasan Aset. RUU ini masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 nomor urut 6 sebagai usulan DPR RI. Saat ini disiapkan oleh Komisi III," tegas Martin, Minggu (12/07/2026).
Politisi Fraksi NasDem itu menyebut narasi RUU dikubur adalah hoaks. Faktanya, pembahasan di Komisi III justru berlangsung intensif.
Komisi III bahkan sudah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari pakar hukum, akademisi, NGO, mahasiswa, hingga Advokat Cinta Tanah Air.
"RUU Perampasan Aset sudah disepakati di Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, kami concern menyusunnya sebaik-baiknya dan membuka partisipasi publik dalam merumuskan normanya," tambah Martin.
Dukungan juga datang dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden mendukung penuh pengesahan RUU ini untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengakui ada beberapa pasal krusial yang masih jadi perdebatan publik.
"Ada hal-hal baru yang masih diperbincangkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar mendukung semangat RUU ini, tapi ada juga yang ingatkan jangan tergesa-gesa agar tidak memberi celah abuse of power," ujar Habiburokhman saat RDPU, Kamis (9/7/2026).
Beberapa poin penting yang dibahas: mekanisme penyitaan, perlindungan hak pihak ketiga/keluarga yang sah, dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Progres RUU Perampasan Aset:
- Sept 2025 : Ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026
- 15 Jan 2026 : Komisi III mulai bahas Naskah Akademik dan draf RUU
- Maret-Juni 2026 : RDPU intensif dengan Unand, Unair, ACTA dan lainnya.
- 9 Juli 2026 : RDPU terakhir dengan Kongres Advokat Indonesia dan UMP
Martin menutup, untuk detail perkembangan norma bisa langsung dikonfirmasi ke Komisi III selaku AKD yang ditugaskan.
"Intinya RUU ini belum mati. Kami kejar agar bisa disahkan untuk menyelamatkan uang negara," pungkasnya. (Dicky)

Social Header