![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. (Foto : dpr.go.id) |
LPC-ONLINE.COM – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta menilai salah satu kunci agar RUU Perampasan Aset efektif adalah pembentukan Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan. Badan ini wajib punya tim appraisal sejak aset pertama kali disita.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Dr. Didi Sunardi dan Senat Mahasiswa UIN di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (13/7/2026).
Nyoman menyoroti persoalan klasik: nilai aset hasil lelang korupsi sering jauh di bawah nilai kerugian negara.
"Kerugiannya dikatakan besar, tetapi hasil lelang asetnya jangankan setengah, bahkan sempat sepersepuluh. Itu yang sering terjadi. Pelakunya terbukti, tetapi target aset yang bisa dikumpulkan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan," ujar legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menurutnya, penyebabnya adalah pengelolaan aset yang baru dilakukan di akhir. Padahal prosesnya sudah dimulai sejak penyitaan oleh kejaksaan.
"Karena itu saya melihat penting adanya badan khusus pengelolaan aset dari perampasan atau pemulihan aset," kata Nyoman.
Badan khusus ini, lanjut Nyoman, tidak hanya bertugas melelang. Tapi harus ada tim appraisal di dalamnya yang langsung menilai aset sejak awal penyitaan.
"Jadi sejak awal berapa aset yang disita itu sudah ditentukan nilainya, bukan ditentukan di akhir. Ketika di akhir kita sudah punya gambaran aset itu jumlahnya segitu," jelasnya.
Dengan skema ini, Nyoman yakin proses pemulihan aset akan lebih akuntabel. Negara juga bisa mengukur efektivitas RUU Perampasan Aset secara objektif berdasarkan nilai aset yang sudah ditetapkan sejak awal. (Dicky)

Social Header