![]() |
| SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan diteror bom, Selasa (14/7/2026). (Foto : ist) |
LPC-ONLINE.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan. Ia meminta penyelidikan tidak berhenti di pelaku, tapi dibongkar sampai ke akar dan jaringannya.
Hal itu disampaikan Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk menangani itu sebaik-baiknya. Dan menyelidiki apa motif dari si pelaku. Kalau motifnya hanya dendam, ya selesaikan,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Namun Soedeson mengingatkan, jika motifnya lebih dari itu dan mengarah ke gangguan keamanan negara, maka aparat harus bergerak lebih jauh.
“Tapi motif di belakang itu yang mengancam keselamatan negara, mengancam keamanan dalam negeri, kami minta untuk membongkar jaringannya. Siapa di belakang itu, untuk mengetahui siapa dan menangkap, memeriksa, memberantas semuanya itu dengan sungguh-sungguh dengan tegas,” tegasnya.
Ia menilai ancaman terhadap sekolah dasar bukan perkara biasa. Ini menyangkut rasa aman anak-anak dan orang tua. Karena itu langkah pencegahan juga harus diperkuat.
“Permintaan kami aparat penegak hukum, bekerja sebaik-baiknya. Bidang intelijen, bidang kamtibmas, mendekati masyarakat dengan baik,” pungkasnya.
Soedeson berharap aparat meningkatkan deteksi dini agar peristiwa serupa tidak menimbulkan keresahan baru di masyarakat.
Sebelumnya, polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus pengiriman ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
MY ditangkap setelah diduga mengirim pesan ancaman ke sekolah dasar tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena "iseng". Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.
Meski alasannya sepele, polisi tidak main-main. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah memastikan MY sudah resmi jadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
"Udah tersangka. Ada dua alat bukti," ungkap AKBP Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa ancaman terhadap lembaga pendidikan akan ditindak tegas, apa pun motifnya. (dicky)

Social Header